3. STNK
4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor
5. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili
6. Hasil Cek Fisik Ranmor
7. Tanda bukti pendaftaran BPKB
Untuk biayanya disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya lebih mahal, yaitu Rp 200.000.
Baca Juga: Harga Mobil Bekas Naik, Cat Mobil Jangan Terkena Cairan Ini, Banderol Bisa Turun
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Adapun unyuk roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Ubah STNK jika Mobil dan Motor Ganti Warna Cat"
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR