Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabar Gembira, Provinsi Banten Ada Pemutihan Pajak sampai 31 Desember 2022

Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 17 September 2022 | 17:38 WIB
Suasana UPTD Samsat Rangkasbitung
TribunBanten.com/Nurandi
Suasana UPTD Samsat Rangkasbitung

Otoseken.id - Kabar gembira buat warga wilayah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Banten lagi ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen.

Al Muktabar, Penjabat Gubernur Banten melalui keterangan resminya mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.

Selain itu, masih kata Al Muktabar, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya. 

"Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," kata Al Muktabar, dalam keterangan resminya.

Ilustrasi BBNKB, PKB SWDKLLJ di STNK
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi BBNKB, PKB SWDKLLJ di STNK

Lebih lanjut, Al Muktabar mengungkapkan penghapusan denda pajak tersebut juga dilaksanakan dalam rangka Gebyar Kemerdekaan dan menyambut HUT Provinsi Banten Ke-22. 

"Ini bagian dari rangkaian Kemerdekaan dan Ulang Tahun Provinsi Banten Tahun 2022. Kita ingin bersama dengan masyarakat," imbuhnya. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan pihaknya berharap dengan adanya kebijakan tersebut mampu memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak. 

"Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat. Dan realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah mencapai 60 persen," tutupnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA BANTEN (@bapenda.banten)

 Baca Juga: Telat Bayar Pajak 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku STNK, Awas Kendaraan Jadi Bodong

 

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa