Otoseken.id - Kabar gembira buat warga wilayah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Banten lagi ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen.
Al Muktabar, Penjabat Gubernur Banten melalui keterangan resminya mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.
Selain itu, masih kata Al Muktabar, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya.
"Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," kata Al Muktabar, dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Al Muktabar mengungkapkan penghapusan denda pajak tersebut juga dilaksanakan dalam rangka Gebyar Kemerdekaan dan menyambut HUT Provinsi Banten Ke-22.
"Ini bagian dari rangkaian Kemerdekaan dan Ulang Tahun Provinsi Banten Tahun 2022. Kita ingin bersama dengan masyarakat," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan pihaknya berharap dengan adanya kebijakan tersebut mampu memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak.
"Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat. Dan realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah mencapai 60 persen," tutupnya.
View this post on Instagram
Baca Juga: Telat Bayar Pajak 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku STNK, Awas Kendaraan Jadi Bodong
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR