Otoseken.id - Membeli mobil bekas secara lelang khususnya di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), hampir dipastikan mendapatkan mobil bekas dengan pelat nomor berwarna merah seperti eks mobil dinas Pemerintah.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor. Pelat nomor atau warna TNKB berwarna merah dengan tulisan berwarna putih, ditujukan untuk kendaraan instansi Pemerintah
Jika mobil eks dinas pemerintah tersebut ingin kalian gunakan, maka diharuskan menggunakan pelat nomor pribadi berwarna hitam atau yang sekarang berwarna putih dengan tulisan hitam.
Untuk mengubah warna TNKB dari merah ke putih atau hitam, sebenarnya tidaklah mudah, hanya ada persyaratan yang harus dipenuhi.
"Ubah warna pelat nomor merah ke pribadi (putih atau hitam) sebenarnya sama saja dengan ubah dari warna kuning ke hitam, harus ada dokumen yang dipenuhi untuk proses balik nama," buka Budi Apdilah, pemilik showroom Reza Motor di Jatiwaringin, Bekasi.
Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas, Begini Cara Mengetahui Odeometer Mobil Direset
Budi menjelaskan, Jika kita mendapatkan mobil berpelat kuning eks Perusahaan, diharuskan ada SPH (Surat Pelepasan Hak) atau surat Pelepasan Aset untuk nanti proses balik nama kendaraan ke nama pribadi.
Begiupun jika kalian mendapatkan mobil berpelat merah eks pemerintah, diharuskan ada surat keteragan instansi yang berwenang dan surat keputusan lelang.
"Biasanya kalau lelang dari KPNKL akan dapat surat keputusan lelang dari instansi yang berwenang, kalau enggak ada surat itu nanti akan menyulitkan saat balik nama ke nama pribadi pelat hitam (sekarang pelat putih)," lanjutnya.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR