Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Empat Keuntungan Pakai Asuransi All Risk, Begini Cara Hitung Preminya

Abdul Aziz Masindo - Jumat, 21 Oktober 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi mobil dicover asuransi
istimewa
Ilustrasi mobil dicover asuransi

Wilayah 3

Kategori 1

3,82%-4,20%

3,26%-3,59%

2,53%-2,78%

Kategori 2

2,67%-2,94%

2,47%-2,72%

2,69%-2,96%

Kategori 3

2,18%-2,40%

2,08%-2,29%

1,79%-1,97%

Kategori 4

1,20%-1,32%

1,20%-1,32%

1,14%-1,25%

Kategori 5

1,05%-1,16%

1,05%-1,16%

1,05%-1,16%

Keterangan Kategori

  • Kategori 1: Kendaraan dengan harga maksimal Rp125 juta.
  • Kategori 2: Kendaraan dengan harga Rp125 juta-Rp200 juta.
  • Kategori 3: Mobil dengan harga Rp200 juta-Rp400 juta.
  • Kategori 4: Mobil dengan harga Rp400 juta-Rp800 juta.
  • Kategori 5: Mobil dengan harga lebih dari Rp800 juta.
  • Kategori 6: Jenis kendaraan truk dan pick up.
  • Kategori 7: Jenis kendaraan bus.

Keterangan Wilayah

  • Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan sekitarnya.
  • Wilayah 2: Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
  • Wilayah 3: Seluruh wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah 1 dan 2.

Baca Juga: Mobil Rusak Karena Bencana Alam Apakah Ditanggung Asuransi? Ini Jawabannya

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa