Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rencana Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Kapan Mulai Diterapkan?

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 17:52 WIB
Ilustrasi BBNKB, PKB SWDKLLJ di STNK
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi BBNKB, PKB SWDKLLJ di STNK

Otoseken.id - kendaraan bekas baik mobil maupun sepeda motor masih sangat diminati di Indonesia, dengan adanya kebijakan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2, masyarakat akan lebih terbantu.

Korlantas Polri mengusukan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 atau Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas dan pajak progresif.

Dengan dihapusnya kedua beban ini, diharapkan masyarakat lebih taat lagi membayar pajak kendaraan dan data registrasi kendaraan lebih rapi.

Kapan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas dan pajak progresif diterapkan?

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, keputusuan tersebut ada di Pemerintah kota seperti Gubernur.

Ilustrasi kantor  Samsat Online
Isal/GridOto.com
Ilustrasi kantor Samsat Online

"Kita sudah roadshow kebeberapa kota terkait penghapusan BBN, sementara keputusan itu ada di pemerintah kota seperti Gubernur," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dilansir dari GridOto.com.

Sebab masih kata Brigjen Pol. Yusri Yunus, fakta di lapangan masih banyak kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya.

"Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak," kata Yusri.

Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan kendaraan.

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa