Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Mobil Rusak Akibat Gempa di Cianjur, Apakah Ditanggung Asuransi?

Abdul Aziz Masindo - Jumat, 25 November 2022 | 08:35 WIB
Honda Brio, Honda BeAT dan sejumlah kendaraan lain menderita kerusakan akibat musibah gempa di Cianjur, Senin (21/11/2022).
Kolase Gridoto.com
Honda Brio, Honda BeAT dan sejumlah kendaraan lain menderita kerusakan akibat musibah gempa di Cianjur, Senin (21/11/2022).

Otoseken.id - Gempa berkekuatan Magnitudo 5,6 SR di wilayah Cianjur, Jawa Barat menyebabkan kerusakan dan menelan korban jiwa 271 orang tewas.

Selain kerusakan bangunan, gempa di Cianjur juga merusak beberapa kendaraan yang terkena dampak.

Namun apakah mobil yang terkena bencana alam seperti gempa akan ditanggung asuransi?

Seperti kita ketahui, dengan kita mengikuti asuransi, dapat mengurangi risiko kerugian finansial yang besar.

Sebelum kita membahas kerugian akibat bencana alam, kita pahami dulu 2 jenis asuransi, yaitu Asuransi All Risk atau disebut juga comprehensive, dan jenis asuransi Total Loss Only (TLO).

Asuransi mobil All Risk akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, berlaku untuk kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan dalam kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO), hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Nah terkait kerusakan yang diakibatkan karena bencana alam, informasi yang diterima Otoseken.id dari duitpintar.com yang merupakan salah satu marketplace asuransi, untuk fenomena bencana alam, maka kalian harus menambah jaminan perluasan.

Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan.

Untuk itu, nasabah harus menambah jaminan perluasan atau SRCC asuransi.

Jika tidak memiliki SRCC asuransi, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami akibat bencana alam tidak akan ditanggung pihak asuransi.

Adapun klausul tentang ketentuan perluasan pertanggungan SRCC terdiri dari tiga risiko, yaitu risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, dan risiko sendiri.

Baca Juga: Empat Keuntungan Pakai Asuransi All Risk, Begini Cara Hitung Preminya

 

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa