Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Mobil Bekas Kendaraan Dinas Wajib Ada Surat Ini, Bisa Sulit Balik Nama

Konten Grid - Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:55 WIB
Syarat membeli mobil seken kendaraan Dinas.
M Taufik/Surya.co.id
Syarat membeli mobil seken kendaraan Dinas.

Begiupun jika kalian mendapatkan mobil berpelat merah eks pemerintah, diharuskan ada surat keteragan instansi yang berwenang dan surat keputusan lelang.

Baca Juga: Ketahui Dulu, 7 Tips Mengecek Transmisi Matik Mobil Bekas Sebelum Beli

"Biasanya kalau lelang dari KPNKL akan dapat surat keputusan lelang dari instansi yang berwenang, kalau enggak ada surat itu nanti akan menyulitkan saat balik nama ke nama pribadi pelat hitam (sekarang pelat putih)," lanjutnya.

Di dalam surat keputusan lelang tersebut, akan ada beberapa surat-surat pendukung lain seperti risalah lelang, bukti pembayaran lelang yang sudah lunas dan sebagainya.

Membeli mobil bekas eks PT dengan pelat nomor kuning ataupun mobil bekas eks Instansi pemerintahan berpelat merah, proses balik nama ke pelat pribadi sama-sama membutuhkan waktu yang lebih lama dan beberapa dokumen yang lebih banyak ketimbang kita beli mobil bekas dari perorangan atau pribadi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa