Total keseluruhan: Rp 687.000
Perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 1 persen atau kendaraan bekas yang dibalik namakan.
Sebagai informasi, rencananya tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyesuaikan tarif BBNKB menjadi 12,5 persen.
Baca Juga: Tahukah Kamu, Ini Posisi Tanda Mobil Bekas Sudah Kena Pajak Progresif