- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
- Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
- Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
- Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
- Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
- Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
- Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
- Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
- Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
- Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
Tahukah Kamu, Ini Posisi Tanda Mobil Bekas Sudah Kena Pajak Progresif
Rabu, 20 Maret 2024 | 11:56
Ntmcpolri.info
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sumber GridOto.com