8 Tips Beli Mobil Bekas Agar Tidak Menguras Kantung

Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:28
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id

Ilustrasi mobil bekas

5. Jika Mau Kredit Jangan Pakai Tenor Panjang

Apabila Anda terpaksa membelinya dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tersebut tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.

Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan Anda agar pengeluaran Anda tidak membengkak di kemudian hari.

6. Jika over kredit, lakukan dengan cara yang benar

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Anda memang akan mendapatkan kendaran yang ingin dibeli bila dilakukan dengan cara over kredit di bawah tangan. Hanya saja, cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.

Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Baca Juga: Beli Mobil Bekas Masih Masa Cicilan, Begini Tips Aman Over Kredit

Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

7. Beri Perlindungan Terbaik Mobil Bekas yang Anda Beli

Bila Anda membelinya dengan cara tunai, besar kemungkinan mobil bekas yang Anda beli tidak dilindungi oleh asuransi mobil. Karena itu, sebagai pemilik baru Anda harus memberikan perlindungan untuk kendaraan tersebut demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul akibatnya.

Untuk itu, Anda bisa memilih asuransi mobil jenis allrisk atau total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan Anda.

All risk akan menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.

Halaman Selanjutnya

8. Bila Anda Tidak Terlalu Memahami Mobil,…
Tag

Sumber Lifepal