6. Jika over kredit, lakukan dengan cara yang benar
Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
Anda memang akan mendapatkan kendaran yang ingin dibeli bila dilakukan dengan cara over kredit di bawah tangan. Hanya saja, cara ini sangat lemah dari sisi hukum, dan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.
Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Baca Juga: Beli Mobil Bekas Masih Masa Cicilan, Begini Tips Aman Over Kredit
Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
7. Beri Perlindungan Terbaik Mobil Bekas yang Anda Beli
Bila Anda membelinya dengan cara tunai, besar kemungkinan mobil bekas yang Anda beli tidak dilindungi oleh asuransi mobil. Karena itu, sebagai pemilik baru Anda harus memberikan perlindungan untuk kendaraan tersebut demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul akibatnya.
Untuk itu, Anda bisa memilih asuransi mobil jenis allrisk atau total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan Anda.
All risk akan menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.
8. Bila Anda Tidak Terlalu Memahami Mobil, Ajak Pemilik ke Bengkel Resmi
Hal terakhir yang tidak kalah penting ketika ingin membeli mobil bekas adalah lakukan pengecekan kondisi kendaraan tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut tidak hanya dari eksterior atau penampilan luar saja, tapi juga bagian interior, mesin, serta kaki-kaki mobil.
Tapi, ketika Anda belum cukup memahami hal tersebut, maka ajaklah penjual ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan Anda membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti.
Dengan laporan dari general check up tersebut, bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Lifepal |
KOMENTAR