"Setelah mobil dinyatakan lolos uji emisi, ada cetakan hasil parameter yang didaftarkan langsung ke aplikasi lembaga berwenang," terusnya.
Pemilik mobil juga bisa dibuatkan sertifikat lolos uji emisi gas buang kendaraan.
"Pembuatan sertifikat dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 50 ribu," tutur Nur Ida.