Selain itu, jika pajaknya bersamaan dengan ganti STNK dan pelat nomor tidak bisa memakai e-samsat, sebab tetap harus datang ke samsat induk untuk cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku STNK, Awas Kendaraan Jadi Bodong