Empat Keuntungan Pakai Asuransi All Risk, Begini Cara Hitung Preminya

Jumat, 21 Oktober 2022 | 19:15
istimewa

Ilustrasi mobil dicover asuransi

Mengacu pada rate asuransi mobil yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini cara perhitungan premi asuransi mobil, baik TLO maupun All Risk:

Kategori / Wilayah

Wilayah 1

Wilayah 2

Wilayah 3

Kategori 1

3,82%-4,20%

3,26%-3,59%

2,53%-2,78%

Kategori 2

2,67%-2,94%

2,47%-2,72%

2,69%-2,96%

Halaman Selanjutnya

Kategori 3