Suzuki Thunder 250 Seken, Berapaan Sih Bayar Pajak Tahunannya?

RZ-1 - Senin, 21 Januari 2019 | 18:15 WIB

Suzuki Thunder 250 yang sudah kena sentuhan kustom flat track oleh Lawless Garage Jakarta (RZ-1 - )

Otoseken.id  - Beredar dan meramaikan pasar sepeda motor Indonesia selama 6 tahun tidah langsung membuat orang lupa dengan Suzuki Thunder 250.

Iya, Suzuki Thunder 250 mengaspal di Tanah Air kali pertama pada 1999 dan kemudian distop produksi oleh Suzuki Indonesia pada 2005.

Lantas tidak bikikn rakyat bikers lupa dan kemudian sepi peminat yang mencari keberadaan Suzuki Thunder 250 di bursa motor bekas.

Harga jualnya juga masih tinggi sekaligus membuktikan bahwa banyak yang kehilangan dan kemudian mencarinya kembali.

Baca Juga : Peugeot Django 150, Matik Eropa, Banderol Sekennya Segini Aja

"Suzuki Thunder 250 masih diminati, sehingga harganya di bursa motor bekas juga masih terjaga," jelas Welly pemilik Karisma Motor.

Salah satu pemikat dari Suzuki Thunder 250 adalah dua header knalpot yang bikin tampilan tampak lebih kekar dibanding motor sejenis lainnya. 

Dilengkapi mesin 250 cc, lalu berapa pajak tahunannya?

"Biasanya pajak itu tergantung dari daerahnya," terang Welly.

Baca Juga : Mau Beli Honda Scoopy Injeksi Bekas? Bagian Ini Penting Dicermati

Mari kita bertanya ke beberapa pengguna Suzuki Thunder 250 yang tinggal di daerah berbeda.

"Saya dikenakan pajak Rp 274 ribu per tahun," jelas Dodit dari di Ciputat, Tangerang Selatan.

Biaya  lebih besar harus dibayarkan Erick, pemilik Suzuki Thunder 250 asal Depok, Jawa Barat.

"Pajak Suzuki Thunder 250 di Depok setahun kena Rp 441 ribu," beber Erick.

Baca Juga : Pilihan Trail 150cc Bekas: Kawasaki KLX 150 atau Honda CRF 150L?

"Perinciannya, PKB Rp 246.800, SWDKLLJ Rp 35 ribu, biaya administrasi STNK Rp 100 ribu, dan biaya administrasi TNKB Rp 60 ribu," lanjutnya.

DOK. MOTOR PLUS
Pajak tahunan Suzuki Thunder 250

Gimana, masuk nggak?