Tanggapan Pihak Asuransi Soal Kecelakaan Mobil Hingga Terbakar, Bisa Ganti Rugi?

Arseen - Selasa, 3 September 2019 | 11:05 WIB

kecelakaan beruntun di Km 91 Jalan Tol Purbaleunyi arah Jakarta (Arseen - )

Otoseken.id - Tabrakan beruntun libatkan 21 mobil terjadi di Tol Cipularang (2/9/2019).

Enam mobil pun terbakar akibat kecelakaan tersebut.

Penyebab terbakar karena ada kebocoran bahan bakar yang tersulut oleh sumber api seperti kelistrikan mobil.

Berkaca dari kejadian naas tersebut, musibah mobil terbakar sewaktu-waktu bisa terjadi pada Anda atau kerabat terdekat, meski bukan berasal dari kecelakaan.

Jika mobil Anda sudah diasuransikan, apakah pihak asuransi akan mengganti kerugian mobil yang terbakar ini?

Baca Juga: Tipe Transmisi Mobil Matik Yang Cepat Rusak, Bagian Ini Sering Rusak

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head Communication and Event PT Asuransi Astra, pertanggungan kerugian akibat kebakaran didasarkan pada prinsip Proximity Cause.

"Intinya adalah dicari tahu penyebabnya, kenapa terbakar? Misalnya jika mobil terbakar akibat adanya modifikasi dan tidak dilakukan saat melakukan pembelian polis maka pihak asuransi tidak akan meng-cover kerugian," jelas Iwan.

Sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 5.1 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor, pihak asuransi tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis.

HO / Tribun Medan
Ilustrasi mobil terbakar