Otoseken.id - Enam mobil terbakar akibat tabrakan karambol yang terjadi di ruas Tol Cipularang KM 92, Senin (2/9/2019).
Tentu jadi pikiran saat mobil kesayangan mengalami hal yang serupa.
Jika Anda mengasuransikan mobil tersebut, asuransi menerima klaim dari pemilik mobil jika tertanggung memiliki perluasan jaminan.
Namun, adakah penyebab klaim asuransi mobil terbakar ditolak oleh pihak asuransi?
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Klaim Asuransi Mobil Terbakar Saat Kecelakaan
“Nanti dilihat apakah claimable atau tidak, misalkan pasang aksesoris sudah lapor dan di-approve sama asuransi atau tidak, jika tidak lapor atau tidak diapprove tidak bisa ditangani,” Laurentius Iwan Pranoto, Head Communication and Event Asuransi Astra, Jakarta Selatan.
Selain itu, ada beberapa hal lain sehingga pihak asuransi tidak menjamin kerusakan atau kerugian.
1. Disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi.
2. Saat peristiwa terjadi kendaraan bermotor dikemudikan oleh pengemudi yang tidak memiliki SIM.
Baca Juga: Kasus Yamaha Rx-King Bekas Terciduk, Sindikat Jual Beli Motor Bodong via Online Diungkap Polisi
3. Dikemudikan secara paksa, meski secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan tidak laik jalan.
4. Kerusakan karena huru-hara, kerusuhan, tawuran, bencana alam tidak ditanggung jika tidak memiliki perluasan jaminan.
5. Terbakar karena ada zat kimia atau benda asing yang bisa memicu api kebakaran, seperti gas, parfum, dan power bank.