Jawa Tengah Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Bapenda: Dari BBNKB 2, Hingga Bea Balik Nama

ARSN,Dia Saputra - Rabu, 12 Februari 2020 | 12:57 WIB

Ilustrasi pajak STNK kendaraan bermotor. (ARSN,Dia Saputra - )

Otoseken.idAda kabar baik buat para pemilik kendaraan bermotor nih Sob.

Kabar baiknya datang dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng).

Pasalnya denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 17 Februari 2020 ini dan berakhir pada 16 Juli 2020.

Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto.

"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, dilansir dari Tribunjateng.com, Selasa (11/02/2020).

(Baca Juga: Lexus LX 570 Bekas Tahun 2010, Pajak Tahunannya Tembus Angka Segini)

Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.

Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, tentunya pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat.

Tribunjateng.com
Brosur info pemutihan atau penghapusan denda pajak.

Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

(Baca Juga: Toyota Starlet Dulu Impian Anak Muda, Pajak Tahunannya Murah Sob)