Balik Nama Mobil Bekas, Jangan Ditunda dan Dibiarkan, Biaya Bisa Bengkak

ARSN - Selasa, 18 Februari 2020 | 15:12 WIB

ilustrasi mobil bekas harga Rp 150 jutaan (ARSN - )

Otoseken.com - Jika sobat sudah membeli mobil bekas idaman, jangan lupa untuk melakukan balik nama secepatnya.

 

Karena jika ditunda dan dibiarkan, akan ada beberapa masalah yang Anda temui jika belum mengganti nama ketika waktu jatuh tempo di STNK.

Menurut Arief Susilo dari Bidang Pengaturan dan penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, kesulitan yang akan dialami pembeli terutama saat ingin membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga : Trik Jumper Aki Mobil Bekas Yang Baik dan Benar, Caranya Banyak Yang Salah

TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Wajib pajak sedang mengurus pembayaran PKB di Samsat Jakarta Barat, Kamis (15/11/2018).

“Sebab jika pemilik lama telah melaporkan penjualan kendaraannya, otomatis data tersebut akan terblokir. Dan saat pembeli ingin membayar pajak terpaksa harus balik nama terlebih dahulu. Tentu membuat dana yang disiapkan menjadi lebih besar,” ulas Arief.

Selain hal yang diungkapkan di atas, proses balik nama tentu membutuhkan waktu.

Jika waktu proses balik nama melebihi waktu jatuh tempo bayar pajak, maka pembeli juga harus membayar denda keterlambatan tersebut.

Tak hanya sekadar denda saat membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik mobil juga dapat mengalami kesulitan lain apabila melanggar sistem tilang elektronik.