Toyota Avanza Penyet, Rata Sama Tanah, Jadi barang bukti Kejagung

ARSN,Irsyaad Wijaya - Rabu, 18 Maret 2020 | 12:43 WIB

Toyota Avanza sengaja dihancurkan, dinjak-injak excavator tak bersisa (ARSN,Irsyaad Wijaya - )

Otoseken.idSatu unit Toyota Avanza ringsek seperti ayam penyet dihancurkan menggunakan alat berat, (17/3/20).

Seketika, dari wujud MPV sekarang menjadi puing-puing pecahan bodi dan komponen lain.

Seluruh bagian Avanza hitam tersebut tak bersisa.

Hanya terlihat pecahan bodi, bumper, roda serta gardan belakang yang masih utuh.

Baca Juga: Toyota Avanza 1.5 S Lebih Kencang dari Avanza Veloz 1.5, Ini Buktinya

Sementara bagian lain seperti isi kabin dan lainnya berserakan di atas tanah lapang.

Penghancuran Avanza ini sengaja dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Kualasimpang dan BNN.

Avanza tersebut sudah lama menjadi barang bukti karena digunakan dua terpidana narkoba, Sanibaar dan Sabri Idris untuk mengangkut ganja seberat 10 kilogram.

Pemusnahan alat bukti dilakukan di halaman belakang Kejari Aceh Tamiang, (17/3/20).

Menurut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi mengatakan, pemusnahan dengan cara dihancurkan ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Dalam pemusnahan ini, tim eksekutor menggunakan satu unit excavator.

Avanza yang sudah diparkirkan di halaman kemudian ditekan loader.

Proses ini berlangsung berulang-ulang, hingga seluruh bagian Avanza tersebut hancur dan tak bersisa.

Baca Juga: Baca Juga: Toyota Avanza Hancur Berantakan, Diserempet Kereta Api Babaranjang, Identitas Penumpang Samar

Selain satu unit Avanza, Jaksa turut memusnahkan barang bukti lain, yakni sabu-sabu seberat 110 gram dengan cara diblender dan membakar 10 kilogram ganja kering.

Disebutkan Teddy, seluruh barang bukti itu merupakan hasil putusan 79 perkara periode November 2019 - Maret 2020.

"Seluruhnya merupakan kasus narkoba. Jadi memang kejahatan narkoba terbilang tinggi di sini," jelasnya.

Suryawati, praktisi hukum di Aceh Tamiang sedikit mengkritik proses pemusnahan mobil dengan cara dihancurkan ini.

Sebaiknya kata dia, mobil tersebut dijadikan aset pemerintah daerah atau dilelang.

Dua kebijakan ini, menurutnya akan berdampak positif bagi daerah.

"Setahu saya mobilnya masih bagus, sebaiknya difungsikan sebagai aset daerah," tuturnya.

"Saya tidak menyalahkan jaksa, karena memang pada dasarnya bunyi putusannya memang dihancurkan," kata Suryawati.

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/2020/03/17/kejari-aceh-tamiang-hancurkan-mobil-avanza-pengedar-nakoba