Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan, OJK: Selama Pandemi Corona

ARSN,Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 April 2020 | 19:15 WIB

Ilustrasi debt collector menyita kendaraan bermotor debitur, MK beri putusan debt collector enggak boleh main tarik motor

OJK mengatakan saat ini juga sedang menginvestigasi adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

"Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," tulis OJK.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/01/082200515/ada-kelonggaran-ojk-larang-debt-collector-tarik-kendaraan

YANG LAINNYA