Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan, OJK: Selama Pandemi Corona

ARSN,Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 April 2020 | 19:15 WIB

Ilustrasi debt collector menyita kendaraan bermotor debitur, MK beri putusan debt collector enggak boleh main tarik motor (ARSN,Irsyaad Wijaya - )

OJK mengatakan saat ini juga sedang menginvestigasi adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

"Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," tulis OJK.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/01/082200515/ada-kelonggaran-ojk-larang-debt-collector-tarik-kendaraan