Mobil Bekas dan Motor Nunggak Pajak, Mati 2 Tahun Bodong, Bakal Dihancurkan

ARSN,M. Adam Samudra - Jumat, 15 Mei 2020 | 22:00 WIB

Mobil-mobil mewah yang dihancurkan. (ARSN,M. Adam Samudra - )

Bahkan Sambodo mengaku, informasi tersebut tidak benar adanya.

"Tidak benar itu alias Hoax," tegasnya.

Sebagai informasi, aturan penghapusan identitas dan registrasi kendaraan bermotor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

RIDEAPART.com
Pemerintah Filipina sudah menerapkan kebijakan penghancuran kendaraan

Baca Juga: Daftar Suzuki Ertiga 2014 Bekas Terbaru Mei 2020, Tipe GX A/T Rp 100 Jutaan

Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.