Otoseken.id - Seat belt atau sabuk pengaman merupakan fitur keselamatan yang wajib ada di setiap mobil.
Peraturan di indonesia, ketika berkendara pengemudi dan penumpang depan diharuskan untuk menggunakan seat belt, kalau tidak mengenakan akan dikenakan sanksi berupa penilangan.
Seat belt atau sabuk pengaman yang terdapat di mobil merupakan seat belt 3 titik, sayangnya penggunaan seat belt 3 titik beberapa orang asal pakai dan penggunaannya yang salah.
Penggunaan seat belt 3 titik yang benar adalah pada saat sudah berada di kursi, tarik seat belt yang ada bagian pengait seat belt dan masukkan ke rumah seat belt sampai berbunyi suara 'klik'.
Baca Juga: 4 Penyebab Ban Mobil Tiba-tiba Pecah di Jalan, Jangan Sampai Kejadian
Bagian selempang atau shoulder belt harus pas pada bahu atau pundak, sebab bagian bahu atau pundak mempunyai tumpuan tulang yang kuat jika terjadi kecelakaan.
Jika mobil Anda dilengkapi dengan ketinggian seat belt, atur krtinggian sesuai dengan kenyamanan dan pada tumpuan tulang terkuat.
Tidak disarankan mengatur terlalu tinggi hingga ke leher karena jika mengalami kecelakaan, potensi cidera pada leher akan semakin parah.
Juga pemakaian seat belt yang salah adalah memposisikan seat belt di bawah ketiak, sebab jika terjadi kecelakaan, posisi kepala dan bahu tidak terjaga dan tidak ada tumpuan tulang yang keras seperti di bahu.
Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas, Begini Cara Mengetahui Airbag yang Masih Bagus
Selanjutnya pemakaian yang salah adalah posisi pengait seat belt sudah terkunci sebelum digunakan, ketika pengemudi atau penumpang depan masuk ke mobil, pengemudi atau penumpang tinggal menyelempang saja, karena posisi seat belt sudah mengunci di awal.
Alhasil bagian bawah tidak terlindungi dan menghilangkan fungsi seatbelt 3 titik menjadi 2 titik saja.