"Jika angka Kelvin lebih dari itu, contoh 6.500 sampai 8.000 Kelvin itu jangan dipilih, cahaya terlalu pekat sehingga mengganggu pengendara lain," lanjut Arief.
Angka 4300K memancarkan cahaya Kuning, 5500K Putih Kekuningan, 6500K Putih, 8500K Putih kebiruan, dan 10.000K Biru keunguan.
"Angka 5.000 kelvin itu sudah jadi standar di seluruh dunia, jadi kalau ada yang jual lampu LED aftermarket di atas itu (5.000K) bisa dibilang itu ilegal," tutup Arief Hidayat, CEO Wealthy Group di Cengkareng, Jakarta Barat.