Begini Cara Agar Mobil Bekas Bisa Lolos Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

ARSN,Radityo Herdianto - Jumat, 11 September 2020 | 14:52 WIB

Ilustrasi uji emisi (ARSN,Radityo Herdianto - )

Otoseken.idPemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan mobil pribadi Mulai awal 2021 harus lolos uji emisi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Namun tidak perlu khawatir tidak lulus, ada tips yang bisa Anda lakukan agar mobil bisa lolos uji emisi gas buang kendaraan.

Perlu diingat, parameter ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5% Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Baca Juga: Perhatikan Bagian Ini Saat Meminang Mobil Bekas Berumur 10 Tahun Lebih

Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007.

carfromjapan.com
Ilustrasi filter udara pada mobil

"Pastikan saluran intake dan filter udara dalam keadaan bersih, karena akan berpengaruh pada angka HC," tutur Rendi Kristiya, Kepala Mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com.

Jika bagian tersebut kotor bisa menghambat aliran udara masuk ke ruang mesin, angka HC bisa semakin tinggi karena pasokan udara yang kurang saat proses pembakaran.