Otoseken.id - Untuk mendongkrak daya beli konsumen di tengah pandemi Covid-19, Menteri Perindustrian (Menperin) mengusulkan untuk relaksasi berupa penghapusan sementara pajak mobil baru.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen, sampai bulan Desember 2020," jelas Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, melalui pesan tertulis (14/9).
Menperin Agus mengatakan, upaya ini diharapkan, dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
Masih menurutnya, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Balai Lelang IBID Astra Anjlok Hingga 45 Persen
Namun di sisi lain, pasar mobil bekas juga ikut terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Geri dari showroom mobil bekas Permata Mobilindo Regensi mengungkapan, pasar mobil bekas memiliki pangsa pasar tersendiri.
"Menurut saya penghapusan pajak mobil baru enggak masalah, karena mobil bekas sudah punya pasarnya tersendiri ya," buka Geri dari showroom mobil bekas Permata Mobilindo Regensi di Tangerang.