Isuzu Panther Bekas di Lelang KPKNL Surakarta, Limitnya Hanya Segini

ARSN,Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 22 September 2020 | 19:20 WIB

Kondisi Isuzu Panther bekas yang dilelang. (ARSN,Ruditya Yogi Wardana - )

Otoseken.idSatu unit Isuzu Panther LV 2004 bekas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II akan dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

 

Acara lelang rencananya digelar pada hari Jumat, 25 September 2020 mendatang mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Melansir dari Lelang.go.id, Isuzu Panther pelat merah yang dilelang ini punya limit atau harga minimal yang cukup menarik, hanya sebesar Rp 45 juta.

Jika dibandingkan dengan harga motor bekas, nilai limit tersebut setara dengan dua unit Yamaha N-MAX 155 ABS 2017 seken yang nilai jualnya sekitar Rp 22,5 juta per unitnya.

Baca Juga: Naksir Isuzu Panther? Ini 5 Cara Cek Mesin Diesel Bagus Atau Tidak

Lelang.go.id
Isuzu Panther bekas bakal dilelang KPKNL Surakarta dengan limit setara dua unit Yamaha NMAX ABS 2017 seken.

Jika melihat bagian eksteriornya, kondisi Multi Purpose Vehicle (MPV) buatan Isuzu ini terbilang terawat dengan cukup baik.

Bodi Isuzu Panther LV 2004 bekas yang bakal dilelang dalam kondisi masih mulus dengan mika headlamp yang cukup bening.

Dengan kondisi sedemikian rupa dan nilai limit yang sudah tertera, sobat bisa saja membawa pulang MPV pabrikan Jepang itu dengan harga cukup murah.