Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen, Pedagang Mobil Bekas: Bingung Jual Mobkas Tahun Muda

Abdul Aziz Masindo - Kamis, 24 September 2020 | 22:10 WIB

Ilustrasi dealer mobil bekas (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menpenerin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan untuk relaksasi berupa penghapusan pajak mobil baru sebesar 0%.

Hal ini untuk meningkatkan gairah industri otomotif Nasional sekaligus mendongkrak daya beli konsumen di tengah pandemi Covid-19.

Walaupun hingga saat ini usulan tersebut masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun pedagang mobil bekas mengaku cemas di mobil bekas tahun muda.

"Walaupun penghapusan mobil pajak belum fix ya, tapi kami cemas mobil bekas yang tahun-tahun muda bakalan anjlok, jadi seandainya itu memang sudah disahkan, kami agak bingung jualnya," buka Irawan, pemilik showroom mobkas Power Auto di BSD, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Pilihan Mobil LCGC 7-Seater Bekas di Bawah Rp 100 Juta, Dapat Calya, Sigra dan Go Plus

Ia mencontohkan mobil bekas keluaran 2020 maupun 2019 harga bekasnya akan anjlok, karena harga mobil barunya sudah terjadi penurunan.

Namun menurut Irawan, untuk mobil-mobil bekas yang tidak terlalu muda, harganya tidak terjadi penurunan yang signifikan.

"Menurut saya pribadi, pangsa pasar mobil bekas sangat besar, peminat mobil bekas masih banyak ketimbang mobil baru, masih banyak diincar orang," ucap Irawan.