Otoseken.id - Blokir STNK dan pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor tidak perlu lagi datang ke Samsat, pasalnya blokir STNK bisa dilakukan secara daring atau online.
Seperti kita ketahui bersama, sehabis melepas kendaraan baik itu mobil atau motor, sebaiknya langsung memblokir STNK dan pajak kendaraan.
Pemblokiran STNK dan pajak kendaraan dilakukan untuk mencegah perhitungan pajak progresif, walaupun pemilik sudah tidak lagi menggunakan kendaraan tersebut.
Dikutip dari kompas.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengingkatkan bahwa proses pemblokiran bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke gerai Samsat.
Caranya dengan melakukan login di website pajakonline.jakarta.go.id.
"Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan," ucap Tsani dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Segera Proses Balik Nama Kendaraan, Semakin Lama Akan Semakin Mahal
Bila belum mendaftar, wajib pajak bisa langsung melakukan registrasi sebelum akhirnya melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Proses kemudian dilanjutkan dengan memilih nomor polisi (nopol) dari kendaraan yang ingin diblokir. Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya.
"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani.
Syarat Blokir STNK dan Pajak Kendaraan
Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran yakni:
- Scan KTP pemilik kendaraan.
- Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila dikuasakan.
- Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.
- Scan STNK atau BPKB jika ada.
- Scan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Begini Cara dan Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Online E-Samsat