Otoseken.id - Pemilik kendaraan bermotor baik itu sepeda motor maupun mobil diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan.
Bagi warga Indonesia yang terdaftar memiliki kendaraan lebih dari satu, akan dikenakan pajak progresif yang berlaku di beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta.
Nah bagi yang masih bingung cara menghitung PKB (Pajak Kendaraan bermotor) dan besaran pajak progresif, begini rinciannya.
Cara penghitungan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) terdiri dari 3 item, yakni Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Tarif Pajak dan besaran pajak progresif, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Baca Juga: Begini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama
1. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk wilayah Jakarta, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Perda No.8 Th 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sttd atau Perda No. 2 Th 2015 yakni perubahan Perda No,8 Tahun 2010 tentang PKB.
Berdasarkan aturan itu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot.
Bobot ini mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR