Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Siap-siap Ancaman 5 Tahun Penjara

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 9 Januari 2021 | 16:56 WIB

Honda HR-V yang pakai pelat bodong dan HR-V yang pakai pelat asli (M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Memalsukan pelat nomor kendaraan apalagi sampai merugikan orang lain, siap-siap ancaman pidana menanti.

Diberitakan sebelumnya, terjadi aksi pemalsuan pelat nomor HR-V yang dipakai Lies oleh orang tak bertanggung jawab.

Sebab setelah fisik Honda HR-V dan surat-surat dicocokkan dengan capture CCTV ETLE, hasilnya berbeda.

Dalam capture kamera ETLE, Honda HR-V tersebut tipe 1.8 keluaran baru, sedangkan milik Lies merupakan Honda HR-V 1.5 E-CVT lawas.

Baca Juga: Sehabis Jual Kendaraan Sebaiknya Blokir Kendaraan, Begini Caranya

Lantas pemilik Honda HR-V 1.8 dalam capture kamera ETLE yang menjadi pelaku pemalsuan pelat nomor tengah diburu polisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan pemalsuan pelat nomor masuk dalam ranah hukum pidana, hukumannya lebih berat.