Sehabis Jual Kendaraan Sebaiknya Blokir Kendaraan, Begini Caranya

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Minggu, 18 Oktober 2020 | 16:11 WIB

Ilustrasi STNK dan pajak tahunan (M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.idSetalah melepas kendaraan mobil atau motor di dealer mobkas ataupun secara perorangan, sebaiknya langsung memblokir STNK dan pajak kendaraan.

Pemblokiran STNK dan pajak kendaraan dilakukan untuk mencegah perhitungan pajak progresif, walaupun pemilik sudah tidak lagi menggunakan kendaraan tersebut.

Pemblokiran dilakukan dengan mendatangkan Samsat daerah sesuai registrasi kendaraan yang terdaftar di daerah mana.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan, untuk mengurus pemblokiran kendaraan ternyata cukup praktis dalam praktiknya.

Baca Juga: Hitung Pajak Kendaraan dan Besaran Pajak Progresif, Ini Rinciannya

Caranya hanya cukup membawa foto copy STNK, foto copy KK, foto copy KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK.

Jangan lupa memnawa kuitansi serta Materai Rp 6.000 ke outlet Samsat yang khusus menangani pemblokiran kendaraan bermotor.

"Pada saat kendaraan beralih kepemilikan dalam artian telah dijual, hibah, warisan dan lain-lain segera lakukan blokir dengan melampirkan kelengkapan dokumen foto kopi KTP dan  Kartu Keluarga (KK)," kata Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan.