Otoseken.id - Perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru dengan kapasitas mesin 2.500 cc ke bawah resmi berlaku sejak awal April.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK/010/2021, tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Perluasan relaksasi PPnBM tersebut ditujukan untuk mobil bermesin 1.501 cc hingga 2.500 cc dengan penggerak 4x2 dan 4x4 dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen.
Nah Toyota Fortuner merupakan salah satu model yang mendapatkan insentif PPnBm lumayan besar, mulai dari Rp 30 jutaan hingga Rp 40 jutaan.
Baca Juga: Mobil 2.500 cc Rencana Dapat Diskon PPnBM, APM Komentar Begini
Seperti Toyota Fortuner 2.4 G 4X2 M/T Diesel yang mendapat potongan Rp 33,1 juta menjadi Rp 478,9 juta.
"Dari data pricelist terbaru yang kami terima, pembelian Toyota Fortuner diesel sejak hari ini harganya terpangkas relaksasi PPnBM mulai Rp 33 jutaan," ujar Reza Prawira, Sales di dealer Auto2000 Permata Hijau yang dikutip dari GridOto.com.
Dan yang potongan terbesar adalah Toyota Fortuner tipe 2.4 VRZ 4X4 A/T Diesel.
"Harga New Fortuner Diesel tipe 2.4 VRZ 4X4 A/T itu turun Rp 40,7 juta dibanding harga bulan Maret 2021. Harga unit yang sebelumnya Rp 711,6 juta, kini menjadi Rp 670,9 juta on the road Jakarta," lanjutnya.
Baca Juga: Toyota Fortuner Pakai Body Kit Ala Lexus, Tampil Lebih Elegan
Lantas bagaimana pantauan harga Toyota Fortuner di bursa mobil bekas?