Penyebab Mitsubishi Pajero Sport Tak Dapat Insentif PPnBM, Baru Tahu?

Konten Grid - Jumat, 7 Februari 2025 | 11:39 WIB

Mitsubishi New Pajero Sport (Konten Grid - )

Otoseken.id - Tidak seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport tidak mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Seperti yang sudah diberitakan, perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru dengan kapasitas mesin 2.500 cc ke bawah resmi berlaku sejak awal April.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK/010/2021, tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Perluasan relaksasi PPnBM tersebut ditujukan untuk mobil bermesin 1.501 cc hingga 2.500 cc dengan penggerak 4x2 dan 4x4 dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen.

Di kelas SUV, mobil yang memenuhi kriterianya yakni Toyota Fortuner dan Honda CR-V, namun rival terberatnya Fortuner yakni Mitsubishi Pajero Sport tidak mendapat insentif PPnBM tersebut.

Baca Juga: Update Harga Mitsubishi Pajero Sport 2012 Sisa Segini, Tergiur? 

Hal ini karena Mitsubishi Pajero Sport belum memenuhi kriteria soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen.

"New Pajero Sport tidak disertakan dalam program relaksasi PPnBM 1.500-2.500 cc, dikarenakan persentase kandungan lokalnya belum mencapai 60 persen sebagaimana disebutkan dalam kriteria," ucap Presiden Direktur MMKSI, Naoya Nakamura yang dikutip dari GridOto.com.

Ia menambahkan, sejauh ini kandungan lokal Pajero Sport masih di bawah 50 persen.

"Kandungan lokal New Pajero Sport saat ini hampir mencapai 40 persen," katanya.