Otoseken.id - Over kredit atau take over merupakan transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak pemilik mobil ke pihak calon pembeli.
Over kredit atau take over bisa menjadi cara yang tepat untuk pemilik mobil terlepas dari utang saat tidak bisa lagi membayar cicilan mobil tersebut.
Dalam kejadian ini, calon pembeli mobil lah yang melanjutkan cicilan sampai dengan lunas sesuai dengan tenor perjanjian.
Tips Aman Over Kredit
Namun proses take over atau over kredit mobil bekas tidak bisa sembarangan, dikutip dari Lifepal.co.id, berikut 5 tips over kredit mobil bekas yang aman, simak:
1. Proses over kredit sebaiknya melibatkan pihak bank atau leasing
Pastikan setiap transaksi harus melibatkan pihak bank atau leasing. Tujuannya agar lembaga keuangan bisa menganalisis calon pembeli mobil dan menolaknya apabila calon pembeli tidak layak dari segi finansial demi menghindari terjadi kredit macet.
Namun, jika pihak kedua dinilai layak, pengajuan kredit baru akan diproses dan over kredit mobil bisa dilanjutkan.
2. Hindari over kredit mobil di bawah tangan
Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait proses pengalihan utang. Lebih baik menghindari mekanisme di bawah tangan karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
Perbuatan ini juga bisa dianggap melanggar hukum, sebab mobil yang terutang adalah jaminan utang dari bank atau leasing.
Jika ada masalah akibat take over kredit mobil di bawah tangan, maka bank atau leasing bisa menggugat pihak pertama atas ganti rugi.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Beli Mobil Bekas Kredit Lebih Mahal Daripada Cash
3. Transparansi atas pembiayaan sebelumnya
Saat kamu berniat melakukan take over kredit mobil, sebaiknya menyediakan informasi pembayaran cicilan sejak bulan pertama, termasuk jumlah DP dan pembiayaan lainnya.
Dengan begitu terdapat transparansi yang dapat mendukung kelancaran transaksi. Hal ini bertujuan menghindarkan diri dari kerugian finansial akibat harga penawaran yang terlalu tinggi.
4. Pahami aturan over kredit
Terkait cara over kredit mobil ini tidak boleh asal-asalan sebab kalau tak sesuai ketentuan, pihak-pihak yang bersangkutan bisa dikenai hukuman penjara.
Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing.
Ancaman yang akan menjerat paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.
5. Lakukan penghitungan over kredit sendiri
Sebelum memulai take over, pastikan kamu sudah mengantisipasi perhitungan dan biaya ganti kredit. Atur harga secara adil.
Sebagai penjual, jangan tetapkan harga yang terlalu tinggi agar pembeli tidak merasa dirugikan. Di lain sisi selaku pembeli, pastikan kamu bisa menghitung sendiri harga over kredit yang mau disiapkan.
Kalau masih ragu dengan harga yang dipatok atau biaya yang harus dikeluarkan untuk mengakuisisi mobil dengan cara over kredit, kamu bisa juga melakukan perhitungan sendiri.
Jika dari awal harga yang ditawarkan sudah terbilang murah, tetap lebih baik untuk meninjau ulang.
Nah sudah paham kan soal apa itu take over kredit mobil? Artinya bukan kita menjual atau membeli mobil yang masih dalam proses kredit, tapi mengalihkan cicilan dari leasing kepada multifinance atau orang lain.
Baca Juga: Pilih Asuransi TLO Atau All Risk untuk Mobil? Kenali Perbedaannya