Otoseken.id - Sebelum mengambil kendaraan secara kredit, sebaiknya kenali dahulu perbedaan antara leasing dengan lembaga pembiayaan.
Sebab masih banyak masyarakat yang masih salah kaprah perbedaan leasing dengan lembaga pembiayaan yang dianggap sama, padahal berebeda.
"Perbedaan leasing dengan lembaga pembiayaan adalah, leasing itu salah satu jenis dari lembaga pembiayaan," kata Business Development Division Head PT Maybank Indonesia Finance, Ricky Hertanu.
Leasing atau sewa guna usaha merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.
Sehingga, leasing hanya memberikan manfaat terhadap barang modal yang digunakan, bukan kepemilikan atas barang tersebut.
Sedangkan, "Kalau lembaga pembiayaan itu sendiri adalah suatu badan usaha yang kegiatannya memberikan pembiayaan baik dana maupun barang modal," ujarnya.
Namun dalam perkembangannya, istilah leasing banyak diartikan salah, ini karena banyak di antara masyarakat yang memahami bahwa leasing adalah kredit.
Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah, yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau down payment (DP).
Baca Juga: Beli Mobil Bekas Masih Masa Cicilan, Begini Tips Aman Over Kredit
Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan uang muka atau down payment.
Tapi kenyataannya, sistem leasing kendaraan di indonesia mewajibkan seseorang membayar uang muka sebesar 25-30 persen.