Otoseken.id - Sekarang bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), enggak perlu lagi repot-repot bawa BPKB, STNK dan KTP, cukup di rumah saja.
Sebab pemilik kendaraan bisa langsung membayar pajak kendaraan secara daring atau online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) di smartphone.
Signal merupakan aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).
Dikutip dari Samsatdigital.id, pemilik kendaraan dapat membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Berlaku Sejak Awal Oktober, Wilayah Ini Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
pemilik kendaraan dapat membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sebagai catatam, signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, diantaranya:
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Seribu
- Jambi
- Bengkulu
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Barat