Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Enggak Perlu Bawa BPKB, STNK dan KTP

Abdul Aziz Masindo - Senin, 11 Oktober 2021 | 06:08 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Sekarang bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), enggak perlu lagi repot-repot bawa BPKB, STNK dan KTP, cukup di rumah saja.

Sebab pemilik kendaraan bisa langsung membayar pajak kendaraan secara daring atau online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) di smartphone.

Signal merupakan aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).

Dikutip dari Samsatdigital.id, pemilik kendaraan dapat membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Berlaku Sejak Awal Oktober, Wilayah Ini Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

pemilik kendaraan dapat membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sebagai catatam, signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, diantaranya:

  1. DKI Jakarta
  2. Banten
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. Jawa Timur
  6. Bali
  7. Sumatera Barat
  8. Riau
  9. Kepulauan Seribu
  10. Jambi
  11. Bengkulu
  12. Sulawesi Selatan
  13. Sulawesi Tenggara
  14. Sulawesi Barat
  15. Nusa Tenggara Barat