Untuk itu, Andry menyarankan meski tujuaan untuk menjaga visibilitas selama diperjalanan, pemilik kendaraan tidak boleh asal mengganti warna lampu.
"Saran saya tetap pada kondisi yang sudah ada saja yaitu standar pabrikan tanpa perlu memodifikasi lagi, karena tentunya pabrikan punya hitung-hitungan sendiri jauh lebih baik dari hitung-hitangan kita," pungkasnya.
Selain itu, warna lampu kendaraan sebenarnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pasal 23 point A dan B dijelaskan lampu utama dekat dan jauh berwarna putih dan kuning muda.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Soket Lampu Mobil Bekas Meleleh, Awas Terbakar