Jangan Sedih, Kendaraan Ditarik Leasing Bisa Ditebus Lagi, Begini Caranya

ARSN,Muslimin Trisyuliono - Senin, 25 Oktober 2021 | 17:05 WIB

Ilustrasi kredit mobil disetujui lembaga pembiayaan (ARSN,Muslimin Trisyuliono - )

Otoseken.id - Pemilik mobil atau motor yang sedang ditarik leasing jangan sedih, ternyata bisa ditebus lagi. Begini caranya.

Mempunyai mobil atau motor kini jadi lebih mudah dengan adanya kredit kendaraan bermotor.

Sebab mengajukan kredit dengan uang muka dan cicilan per bulan saat ni bisa disesuaikan kemampuan konsumen.

Namun saat mengajukan pembelian dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak lembaga pembiayaan.

Baca Juga: Gak Nyangka, Tumpukan Karbon di Intake Mesin Mobil Diesel Bikin Efek Negatif Sampai Segininya

Salah satunya jika melakukan wanprestasi atau terjadi kredit macet, kendaraan bisa ditarik atau disita oleh pihak lembaga pembiayaan.

Lantas, apakah kendaraan yang sudah ditarik leasing karena menunggak kredit masih bisa ditebus lagi?

Hendro Utomo, selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance pun memberikan penjelasannya.

Menurutnya sebelum dilakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh lembaga pembiayaan.

Baca Juga: Perawatan AC Mobil Bekas Supaya Dingin Lagi, Siapkan Biaya Segini