Curhat Pemilik Toyota Harrier Setelah Balik Nama, Ke Jabar Naik 65 Persen

ARSN,Hendra - Selasa, 11 Januari 2022 | 19:05 WIB

Ilustrasi kantor Samsat (ARSN,Hendra - )

Andri dari Pusat Data dan Informasi Bapenda Jakarta menambahkan untuk mobil baru kewenangan berada di Mendagri.

Baca Juga: Naksir Toyota Harrier Bekas, Perawatannya Mudah, Cukup Lakukan Ini

"Sementara mobil bekas kewenangannya di Gubernur," kata Andri.

Thamrin mengatakan terkait perbedaan NJKB ini, ia punya pergalaman balik nama klien sebuah sedan Mercedez-Benz.

"PKB di Bekasi, Jawa Barat ternyata lebih mahal Rp 12 juta dibanding di Jakarta," katanya.

Menurut Thamrin untuk mobil-mobil tidak umum seperti Mercedez-Benz, Toyota Harrier pengenaan NJKB memang lebih mahal di Jabar.

"Bisa jadi pemerintah provinsi sana lagi genjot pemasukan dari pajak," katanya.

Namun untuk mobil-mobil yang umum seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander menurut Thamrin relatif sama NJKB-nya.

Ia menambahkan, sejak otonomi daerah, Gubernur boleh menetapkan NJKB di wilayah kerjanya masing-masing.

"Karena ada pasal yang mengaturnya," jelas Thamrin.

Dan pada pasal 11 ayat 4 Pergub No. 2 tahun 2020 disebutkan Gubernur berhak untuk menentukan NJKB.