Cutting Sticker Kendaraan Full Body Beda Warna dengan STNK, Awas Kena Denda

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Minggu, 16 Januari 2022 | 06:47 WIB

ILUSTRASI Honda Civic dengan cutting sticker pink (M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Modifikasi dengan memasang cutting sticker di kendaraan sebenarnya sah-sah saja, hanya saja jika pemasangan cutting sticker full body dan warna berbeda dengan STNK, bisa kena denda.

Seperti yang diungkapkan Kasi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

"Jika pemasangan stiker di seluruh bodi kendaraan hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, maka merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang," kata Sriyanto.

Lain halnya jika cutting sticker hanya main aksen saja dan tidak sampai mengubah warna mayoritas di STNK, tidak masalah.

"Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian," sambungnya.

Ist
Bodi Yamaha NMAX wrapping stiker grey krom

Jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat.

Dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.

Dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengurusan terdiri dari KTP, STNK dan juga BPKB yang kesemuanya harus asli.

Baca Juga: Stiker Printing, Cutting, dan Wrapping, Bedanya Apa Sih? Nih Simak