BPH Migas Ungkap Jatah Kuota Pertalite Enggak Cukup untuk Tahun Ini, Akan Dibatasi?

Abdul Aziz Masindo,Wisnu Andebar - Sabtu, 11 Juni 2022 | 08:00 WIB

Antrian motor mengisi Pertalite di sebuah SPBU (Abdul Aziz Masindo,Wisnu Andebar - )

Otoseken.id - Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tidak akan mencukupi untuk kebutuhan tahun ini, hal ini diungkapkan oleh Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman.

Pemerintah telah mengatur jatah BBM jenis Pertalite selama 2022 sebanyak 23,05 juta Kiloliter (KL). Agar kuota tersebut cukup hingga akhir tahun, normalnya kebutuhan BBM jenis Pertalite jangan sampai melebihi 63 ribu KL per hari.

Namun masih kata Saleh Abdurrahman, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa konsumsi Pertalite per harinya seringkali melebihi kuota normal.

"Terkadang kebutuhan harian melampaui 63 ribu kiloliter, pernah 70 ribu sampai 90 ribu kiloliter per hari. Jadi sudah over (lebih) sekitar 23 persen dari kuota yang ditetapkan," kata Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas yang dikutip dari GridOto.com.

"Sehingga kami prediksi kebutuhan Pertalite ini tidak cukup dari jatah yang sudah ditentukan sebanyak 23,05 juta kiloliter per tahun," sambungnya.

Ia menjelaskan, hal itu disebabkan adanya kenaikan harga BBM jenis Pertamax, membuat sebagian masyarakat beralih ke Pertalite lantaran selisih harga yang cukup tinggi.

Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 yang kian membaik juga menyebabkan ekonomi mulai bergerak, sehingga kebutuhan transportasi dan BBM ikut meningkat.

Untuk itu, pemerintah saat ini masih menggodok peraturan mengenai pembatasan Pertalite.

Kendaraan mewah nantinya tidak dapat membeli bensin dengan RON 90 tersebut supaya kuota mencukupi dan memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran.

"Pertalite ini kan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium, jadi enggak bisa diobral dan harus diatur karena sudah ditentukan oleh pemerintah jumlahnya," paparnya.

Baca Juga: Pemilik Mobil Mewah Ketar-ketir, Pembatasan Pertalite Masuk Tahap Akhir Nih Bestie

 

Adapun peraturan pembelian BBM jenis Pertalite ini akan dimuat dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.