Telat Bayar Pajak 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku STNK, Awas Kendaraan Jadi Bodong

Abdul Aziz Masindo - Senin, 20 Juni 2022 | 06:00 WIB

Aturan sudah siap, pemetintah bikin kebijakan yang bikin penunggak pajak kendaraan ketar-ketir (foto ilustrasi STNK) (Abdul Aziz Masindo - )

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Balik Nama Mobil Bekas Kondisi STNK Hilang

 

 Adapun data kepemilikan kendaraan bermotor yang bakal menjadi lebih terorganisasi itu, nantinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar, baik bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan oleh pemerintah.

Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan 2022 kembali digelar di sejumlah provinsi di Indonesia. Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Berikut 7 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022 periode Mei - Agustus :

  1. Bali
  2. Jawa Timur
  3. Sumatera Barat
  4. Kalimantan Utara
  5. Kalimantan Tengah
  6. Gorontalo
  7. Kepulauan Bangka Belitung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus"

Baca Juga: Biar Enggak Kena Progresif, Sehabis Jual Kendaraan Segera Blokir STNK, Begini Caranya