Viral Moncong Suzuki Karimun Wagon R Nongol di Pagar Rumah, Dapat Pujian Netizen

Abdul Aziz Masindo - Senin, 14 November 2022 | 07:00 WIB

viral di TikTok Suzuki Karimun Wagon R nongol dari pagar rumah (Abdul Aziz Masindo - )

Perlu diketahui, badan jalan yang dijadikan parkiran mobil dalam waktu lama merupakan suatu pelanggalan, hal ini tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Kemudian dipertegas kembali pada Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Tips Merawat Mobil Bekas, Ini Dia Penyebab RPM Suzuki Karimun Wagon R Naik Turun