Viral Ngabers Vario, PCX dan BeAT Asyik Nongkrong di Underpass Dewi Sartika Depok

Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:36 WIB

Underpass Dewi Sartika Depok dipakai nongkrong (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Viral di media sosial Instagram sebuah video yang menampilkan underpass Dewi Sartika Depok, Jawa Barat malah dipakai nongkrong ngabers.

Ngabers merupakan istilah yang dipakai kalangan anak motor, ngabers sendiri berasal dari kata Ngab yang muncul dari pembalikkan kata Bang.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @infodepok_id ini terlihat Honda Vario, BeAT, PCX dan beberapa motor lainnya terparkir memakan jalan di sisi kanan dan kiri underpass Dewi Sartika Depok yang baru diresmikan Selasa lalu.

Bukan cuma memarkirkan kendaraannya saja, dalam video, terlihat para remaja juga asyik nongkrong.

"Pantauan Underpass Dewisartika pagi tadi sekitar pukul 03.24 WIB banyak pengendara yang parkir di pinggir jalan. Walaupun tingkat kendaraan melintas jarang tindakan berhenti memarkirkan kendaraan di pinggir Underpass sangat membahayakan," tulis keterangan dari akun @infodepok_id.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)

Karena menggangu fungsi jalan dan membahayakan, hal ini tentu saja membuat netizen alias warganet geram.

"Ngabers noraakl , udah sono kalo mau parkir tebar pesona buat jedag jedug parkiran alun alun luasss noh , gak usah serakah pake fasilitas jalan raya underpas juga di sikat...," tulis komentar dari akun @riizkyrahez's.

"Ngabers norak bermunculan????????," tulis akun @rossielinohilman76.

Padahal nongkrong di underpass termasuk bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan denda, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tata cara berhenti dan sanksi bagi yang melanggar.

Dijelaskan dalam pasal 287 ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Video Viral Toyota Agya Dipaksa Jadi RWD, Nanjak Pakai Cara Mundur