Otoseken.id - Viral di Media Sosial, Toyota Fortuner berwarna hitam yang memasang strobo di belakang sehingga membuat silau pengendara lain di belakangnya.
Dalam video yang diunggah kembali melaui akun Instagram @mobilngakak, tampak sebuah SUV Toyota Fortuner dengan pelat nomor F 1908 tersebut memasang 2 buah strobo berwarna biru di belakang bodi mobil.
Tidak dijelaskan di mana dan kapan peristiwa itu terjadi, video tersebut tentu saja membuat netizen alias warganet geram dengan ulah SUV hitam tersebut.
"Definisi sok keren sok kaya, padahal norak," tulis akun @hasanulfikri_
Ada jug yang menganggap, banyak pengemudi SUV seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport yang cenderung arogan di jalan raya.
"gak semua tapi rata2 seenak jidat yg pke Fortuner/Pajero ," tulis akun @zikokho_
View this post on Instagram
Penggunaan lampu strobo tentu ada aturannya dan tidak sembarangan orang bisa asal menggunakannya.
Hal ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5:
(5) penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
- lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, amblans, palang merah, rescue, dan jenazah
- lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawaan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus
Jadi dalam aturan pun sudah jelas ya sob, kendaraan sipil tidak boleh sembarangan pasang strobo apalagi sampai mengganggu pengguna jalan lain.
Baca Juga: Viral Video Sopir Pajero Sport Arogan di Tol, Tantang Duel Sampai Menampar Pengemudi Yaris
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR