Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Toyota Fortuner Pasang Strobo Bikin Silau Pengendara di Belakangnya, Auto Dihujat Netizen

Abdul Aziz Masindo - Rabu, 7 September 2022 | 15:56 WIB
Toyota Fortuner pasang strobo bikin silau pengendara lain
Instagram @mobilngakak
Toyota Fortuner pasang strobo bikin silau pengendara lain

Otoseken.id - Viral di Media Sosial, Toyota Fortuner berwarna hitam yang memasang strobo di belakang sehingga membuat silau pengendara lain di belakangnya.

Dalam video yang diunggah kembali melaui akun Instagram @mobilngakak, tampak sebuah SUV Toyota Fortuner dengan pelat nomor F 1908 tersebut memasang 2 buah strobo berwarna biru di belakang bodi mobil.

Tidak dijelaskan di mana dan kapan peristiwa itu terjadi, video tersebut tentu saja membuat netizen alias warganet geram dengan ulah SUV hitam tersebut.

"Definisi sok keren sok kaya, padahal norak," tulis akun @hasanulfikri_

"rata2 TENGIL semua gayanye yg pake lampu2 beginian nih.. NORAK!!," tulis akun @onci.721

Ada jug yang menganggap, banyak pengemudi SUV seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport yang cenderung arogan di jalan raya.

"gak semua tapi rata2 seenak jidat yg pke Fortuner/Pajero ," tulis akun @zikokho_

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MOBIL NGAKAK (@mobilngakak)

 Penggunaan lampu strobo tentu ada aturannya dan tidak sembarangan orang bisa asal menggunakannya.

Hal ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5:

(5) penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

  • lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, amblans, palang merah, rescue, dan jenazah
  • lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawaan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus

Jadi dalam aturan pun sudah jelas ya sob, kendaraan sipil tidak boleh sembarangan pasang strobo apalagi sampai mengganggu pengguna jalan lain.

Baca Juga: Viral Video Sopir Pajero Sport Arogan di Tol, Tantang Duel Sampai Menampar Pengemudi Yaris

 

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa