Viral Duo Avanza kompak Cegat Bus yang Ngeblong Lawan Arah

Abdul Aziz Masindo - Kamis, 26 Januari 2023 | 10:45 WIB

Duo Toyota Avanza yang cegat aksi bus ngeblong melawan arah (Abdul Aziz Masindo - )

"Sopir bus nya harus nya bisa di aduin ke PO nya,,...," timpal akun @n_zikri

Aksi sopir bus ngeblong melawan arah tersebut bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan lama 2 bulan, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Yang berbunyi " Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,"

Baca Juga: Video Viral Toyota Agya Dipaksa Jadi RWD, Nanjak Pakai Cara Mundur