Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Pasang Pelat Nomor di Kolong, Siap-siap Dapat Surat Tilang dari Polisi
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan, masyarakat tidak bisa membuat pelat nomor seenaknya termasuk menempatkannya
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa