Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Pakai Surat Laporan Kehilangan SIM dan STNK Masih Tetap Kena Tilang?
Surat laporan kehilangan SIM atau STNK sebagai pengganti jika dua dokumen penting tersbut hilang, lantas apakah tetap kena tilang?
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa