Otoseken.id - Surat laporan kehilangan SIM atau STNK sebagai pengganti jika dua dokumen penting tersbut hilang, lantas apakah tetap kena tilang?
Sebab hal tersebut menjadi persoalan sendiri, apalagi jika sedang ada razia lalu lintas oleh kepolisian, sebab berdasarkan aturan, dokumen terkait wajib dibawa saat berkendara di jalan.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam memberikan tanggapannya.
"Kalau SIM dan STNK hilang, segera laporkan untuk dibuatkan surat laporan kehilangan sebagai syarat untuk pengurusan SIM dan STNK terkait," katanya
Kemudian apabila pengendara terjaring razia tapi tak melanggar aturan berlalu lintas, maka kepolisian akan memberikan diskresi seusia keadaan tersebut.
Hak diskresi ini, sesuai yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana petugas boleh bertindak menurut penilaiannya sendiri dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko untuk kepentingan umum.
Adapun aturan wajib membawa SIM saat berkendara, tercantum pada Pasal 281 Undan-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beleid itu berbunyi, setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan diberikan sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis pasal 288 ayat 1 pada UU LLAJ.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM dan STNK Hilang, Pakai Surat Laporan Kehilangan Bisa Hindari Tilang?"
Baca Juga: Begini Cara Mengurus Balik Nama Mobil Bekas Kondisi STNK Hilang
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR